Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026. Aturan ini kini berstatus berlaku dan menjadi rujukan baru bagi pengelola rumah sakit, termasuk rumah sakit yang menyelenggarakan terapi oksigen hiperbarik (HBOT). Bagi pengelola klinik dan RS, memahami isi serta masa transisinya sejak awal akan membantu perencanaan layanan dengan lebih tenang.
Latar belakang: turunan UU Kesehatan dan PP 28/2024
Permenkes ini disusun sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes mencatat bahwa aturan ini juga mencabut 21 Permenkes lama yang berkaitan dengan rumah sakit. Karena itu, pengelola perlu memeriksa ulang prosedur internal yang selama ini masih mengacu pada aturan lama.
Apa saja yang diatur
Menurut ringkasan sosialisasi Kemenkes, cakupan permenkes meliputi penyelenggaraan dan perizinan RS, klasifikasi, fungsi pelayanan, organisasi dan tata kelola, mutu dan keselamatan pasien, pencatatan, pembinaan, serta sanksi. Pembagian ini menunjukkan bahwa aturan tidak hanya membahas izin pendirian, tetapi juga bagaimana layanan dijalankan setiap hari.
Ada pergeseran penting pada klasifikasi. Permenkes ini menggeser fokus dari fasilitas fisik ke kemampuan klinis, keselamatan pasien, dan manajemen risiko. Integrasi data ke Sistem Satu Sehat juga ditegaskan. Bagi unit HBOT, hal ini berarti dokumentasi indikasi, catatan sesi, dan kompetensi tenaga perlu tertata sehingga siap dicatat dan dilaporkan.
Masa transisi dua tahun: izin lama tetap berlaku
Pemerintah memberi masa transisi dua tahun. Selama masa ini, izin operasional RS yang sudah ada tetap berlaku. Namun, ketika izin tersebut habis, RS wajib mengikuti aturan baru. Masa transisi bukan berarti boleh menunda, sehingga pengelola sebaiknya menjadwalkan penyesuaian sejak sekarang agar tidak tergesa-gesa saat izin mendekati berakhir.
Kemenkes juga menggelar sosialisasi untuk dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan pimpinan RS di tiga regional pada 25, 26, dan 29 Juni 2026. Sosialisasi tahap pertama mencakup wilayah barat Indonesia, termasuk DKI Jakarta dan Jawa. Pengelola di wilayah lain perlu memantau informasi resmi Kemenkes untuk jadwal tahap berikutnya.
Mengapa perizinan layanan HBOT perlu dicek sejak awal
Pelajaran dari daerah menunjukkan pentingnya kejelasan perizinan. Pada 2025, Dinas Kesehatan Berau menunda pemanfaatan alat terapi hiperbarik di puskesmas karena puskesmas belum memiliki izin untuk mengoperasikannya. Alat tersebut sempat dipertimbangkan untuk dipindahkan ke RSUD. Berau Post melaporkan kasus ini, dan pelajarannya sederhana: kesiapan izin perlu diperiksa sebelum alat dipasang, bukan sesudahnya.
Dari sisi perangkat, ketentuan yang berlaku menyebut bahwa chamber yang digunakan untuk HBOT dengan oksigen murni tergolong alat kesehatan yang wajib didaftarkan. Klinik sebaiknya tidak menyamakan chamber wellness dengan alat medis hanya dari tampilan atau nama, melainkan memeriksa nomor izin edar dan peruntukannya. Sebagai contoh, OTO-101 buatan PT Habeote Nafas Murni tercantum dengan nomor izin edar Kemenkes AKD 20403620255, dan perusahaan tersebut menyatakan selalu melakukan quality control sebelum pengiriman.
Langkah menyiapkan layanan HBOT agar sesuai ketentuan
Berikut langkah praktis yang dapat dipertimbangkan pengelola:
- Memetakan status izin operasional beserta tanggal berakhirnya, lalu menyusun rencana penyesuaian sebelum masa transisi habis.
- Memastikan indikasi HBOT dinilai dan ditetapkan oleh dokter. Penggunaan medis selalu memerlukan evaluasi dokter.
- Memeriksa dokumen alat, meliputi nomor izin edar, spesifikasi tekanan kerja, dan peruntukan alat.
- Menyiapkan SOP keselamatan, kompetensi tim, dan prosedur darurat.
- Mencatat data layanan secara rapi agar siap terintegrasi dengan Sistem Satu Sehat.
Untuk pembahasan teknis tentang SOP dan kompetensi tim, pengelola dapat membaca panduan keselamatan operasional dan kompetensi tim klinik HBOT. Sebelum membuka layanan, daftar hal yang perlu disiapkan saat membuka layanan HBOT di klinik juga dapat menjadi rujukan awal.
Mutu, keselamatan pasien, dan hak pasien
Karena fokus aturan bergeser ke mutu dan keselamatan pasien, setiap layanan HBOT perlu memiliki alur yang jelas mulai dari skrining, persetujuan tindakan, pelaksanaan sesi, hingga pemantauan setelahnya. Prinsip pemberian penjelasan sebelum tindakan juga relevan bagi layanan ini. Pembahasan lebih lanjut mengenai hak pasien sebelum menandatangani persetujuan dapat dibaca pada panduan informed consent sel punca dan hak pasien.
Dalam memilih perangkat, perlu dicatat bahwa kebutuhan berbeda-beda tergantung jenis layanan dan indikasi. Chamber monoplace banyak dipakai klinik karena privasi dan fleksibilitas penjadwalan pasien. Pilihan ini tetap perlu disesuaikan dengan kebijakan klinik dan pertimbangan dokter.
Bagi klinik dan rumah sakit yang ingin menghadirkan layanan HBOT medis, memilih perangkat yang jelas izin edar dan spesifikasinya adalah langkah awal yang penting. OTO-101 adalah chamber monoplace medical grade dengan tekanan kerja 2.4 ATA dan tekanan uji 2.7 ATA, yang ditujukan untuk layanan medis di rumah sakit dan klinik. Spesifikasi lengkapnya dapat dilihat di halaman OTO-101, dan Habeote siap membantu konsultasi atau penjadwalan demo melalui halaman kontak.

Foto: Mediajen / Wikimedia Commons, CC0